Menuju konten utama

Pandemi Corona, DPR Usul Pelaksanaan Pilkada 2020 Dikaji Kembali

"DPR meminta pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah COVID-19."

Pandemi Corona, DPR Usul Pelaksanaan Pilkada 2020 Dikaji Kembali
Siswa memasukan surat suara saat mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan sistematika Pemilihan Umum (Pemilu) di SMP Lazuardi Kamila, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pras.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya pandemi corona COVID-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dasco pun meminta pemerintah maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kajian tersebut, lanjut Dasco harus dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus corona COVID-19.

"DPR meminta pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah COVID-19," kata Dasco di Jakarta, Senin (16/3/2020) dilansir dari Antara.

Dasco juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta masyarakat sipil yang bergerak dalam isu kepemiluan untuk duduk bersama membuat kajian khusus.

"Langkah itu dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah COVID-19 yang sudah menjadi pandemi secara global," ujarnya.

Menurut dia, mekanisme pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari pemerintah apabila COVID-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Bila memang pelaksanaan Pilkada tetap tak bisa ditunda, setidaknya menurut Dasco pola kampanye yang diubah. Ia mencotohkan kampanye bisa dilakukan melalui media sosial termasuk penyebaran gagasan, program dan janji kampanye sehingga meminimalisir tatap muka langsung atau berkerumun dalam jumlah banyak.

"Di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka dan tanpa melibatkan massa banyak sangat mungkin dilakukan," katanya.

Kekhawatiran virus corona COVID-19 mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi. Menurut Arwani UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah memberi skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

"Dalam konteks saat ini, persoalan virus Corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Menurut Arwani dalam aturannya ada dua skema yakni Pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pertama pemilihan lanjutan diatur Pasal 120 ayat (1) jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Kedua, pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.

"Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40% jumlah kabupaten/kota atau 50% jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya," ucap Arwani.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan penetapan pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi. Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah kecamatan atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, maka penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kab/Kota.

Kondisi obyektif di lapangan menurut Arwani menjadi penentu bagi pemangku kepentingan untuk menetapkan skema apakah yang akan dipakai. Untuk itulah, menurut Arwani sejak saat ini perlu dilakukannya pemetaan wilayah yang terpapar corona COVID-19. Pemetaan ini bisa dilakukan segera oleh KPU.

"Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," jelas Arwani.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto