Menuju konten utama

Sri Mulyani akan Potong DAU Daerah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sebelum dilakukan pemotongan, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan pemda untuk menentukan besaran tunggakan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Sri Mulyani akan Potong DAU Daerah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

PMK tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menyebut penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang mempunyai tunggakan, yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian tunggakan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini sebagaimana dilansir laman resmi Setkab.

Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, berdasarkan PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan besaran tunggakan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dalam hal pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, berdasarkan penetapan besaran tunggakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 2 PMK ini.

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian tunggakan, berdasarkan PMK ini, dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz