Menuju konten utama

Sri Mulyani akan Gelontorkan PMN Rp1 Triliun untuk Tekan CAD

Sri Mulyani menyatakan akan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) khusus untuk mengurangi defisit neraca transaksi berjalan.

Sri Mulyani akan Gelontorkan PMN Rp1 Triliun untuk Tekan CAD
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) khusus untuk mengurangi defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

PMN dengan total mencapai Rp1 triliun itu akan digelontorkan salah satunya untuk mengurangi impor migas di tahun 2020.

“Ada Rp1 triliun untuk penguatan neraca transaksi berjalan. PMN untuk mendukung penurunan impor migas,” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih lanjut kepada wartawan maksud dari maksud PMN senilai Rp1 triliun itu. Ia hanya menyatakan Kemenkeu masih perlu membicarakannya bersama pemangku kepentingan lain.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Kemenkeu masih ingin membahas tata kelola dan mekanisme pemberian PMN itu.

“Nanti kami detailkan dulu. Untuk siapa juga akan kami detailkan. Itu kan, untuk 2020,” ucap Suahasil kepada wartawan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menjelaskan PMN ini pastinya akan diberikan ke BUMN yang berhubungan bisa berkontribusi penurunan impor. BUMN ini aktanya ditujukan untuk memproduksi barang subtitusi impor.

Dengan demikian, bidangnya akan lebih luas dari sekadar migas. Namun, Isa enggan merinci BUMN mana yang akan menerima PMN itu.

“Yang jelas PMN ke suatu BUMN. Dia yang mampu menghasilkan kemungkinannya adalah kapasitas untuk tidak impor lagi. Atau bisa menurunkan impornya. Jadi semacam subtitusi impor dan sebagainya,” ucap Isa kepada wartawan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Baca juga artikel terkait SRI MULYANI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana