tirto.id - Spanduk putih yang diduga ditulis pihak menajemen Hotel Alexis menyebutkan hotel tersebut telah berhenti melakukan kegiatan operasionalnya pada hari Rabu (28/03/2018).
"Kami memutuskan, dihitung mulai hari Rabu 28 maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi jalan RE Martadinata No 1, Kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," tulis spanduk tersebut.
Dalam spanduk yang sudah ada sejak pagi tersebut ditulis juga permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan negatif tentang Hotel Alexis.
Namun begitu, dalam spanduk tersebut tidak disertakan tanda tangan dan keterangan penulisnya.
Menurut pantauan tirto pada Rabu (28/03/2018) hingga pukul 11.00 tidak ada kegiatan perhotelan yang berlangsung.
Hingga saat ini pihak Hotel Alexis belum bisa dimintai keterangan. Lobby hotel tersebut dijaga oleh 3 satpam yang juga tak mau memberi komentar.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang membawahi manajemen Alexis Hotel pada Selasa (27/03/2018). Pengumuman ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah surat penutupan paksa Alexis bocor pada pekan lalu.
Dalam konferensi persnya Anies mengakui, surat pencabutan TDUP itu telah dikirimkan Pemprov pada Jumat (23/3/2018) pekan lalu. Namun, penutupan paksa ditunda menyusul beredarnya surat Satpol-PP DKI Jakarta yang meminta penambahan pasukan kepada instansi kepolisian dan TNI.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 bulan Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 1," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yulaika Ramadhani