tirto.id - Masyarakat yang memenuhi persyaratan penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 dapat mengecek status penerima di akun siapkerja.kemnaker.go.id.
Sebelum cek status, calon penerima bansos upah ini terlebih dahulu harus masuk ke akun SiapKerja Kemnaker dengan memasukan email atau nomor handphone serta memasukkan password.
Lantas, bagaimana jika pemilik akun, lupa password akun mereka? Tak perlu khawatir, karena kendala lupa password dapat diatasi dengan langkah berikut ini:
Cara Reset Password Akun SiapKerja Kemnaker
- Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
- Klik Lupa Password di atas sebelah kanan pada kolom password;
- Pada halaman Lupa Password silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau alamat email yang pengguna gunakan saat proses pendaftaran sebelumnya;
- Setelah itu silakan klik Lanjutkan;
- Setelah pengguna menekan tombol Lanjutkan maka akan muncul halaman baru untuk mereset password;
- Kemudian, silakan masukkan Password Baru dan Kode Verifikasi pada form isian yang tersedia;
- Untuk mendapatkan Kode Verifikasi, silakan klik tautan Kirim Ulang Kode Verifikasi dan Kode Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email pengguna sesuai yang didaftarkan pada saat melakukan proses pendaftaran sebelumnya;
- Setelah selesai memasukkan semua informasi yang dibutuhkan, silakan lanjutkan dengan menekan tombol Reset Password;
- Silakan menunggu sampai muncul notifikasi Reset Password berhasil, dan pengguna dapat menggunakan password baru untuk login ke portal SiapKerja Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2022
Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Ketiga, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau gaji/upah lebih besar dari Rp3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS. Kelima, bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora