tirto.id - Polisi menyebut fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyangkut Firli Bahuri bukanlah hal baru. Fakta tersebut mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan dari para petinggi Kementan ada yang diperuntukan bagi Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa saat memeriksa tiga terdakwa kasus korupsi tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik sudah mendapatkan keterangan yang sama. Pemberian uang kepada Firli itu terungkap dari keterangan terdakwa Kasdi Subagyono selaku eks Sekjen Kementan.
"Keterangan saksi tersebut telah dituangkan dalam BAP saksi pada penanganan perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ," tutur Ade saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (20/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kasdi mengungkap adanya permintaan uang sharing untuk dibayarkan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan Kasdi.
Awalnya, Hakim Ketua, Riyanto Adam Pontoh, menanyakan kepada Kasdi terkait pertemuan antara SYL dan Firli di sebuah lapangan badminton.
"Untuk apa Pak Menteri bertemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton, yang ada di berita itu?" tanya Hakim Riyanto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (19/6/2024).
Kasdi lantas menjelaskan bahwa SYL sedang berkomunikasi dengan Firli karena ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi.
"Pak Menteri sendiri menyampaikan pada eselon I bahwa ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi di Kementan. Kemudian dilakukan antisipasi, dari antisipasi itulah SYL menghubungi Pak Hatta," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan bahwa SYL melalui Hatta meminta kepada dirinya dan eselon 1 lainnya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp800 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi