tirto.id - Anggota Komisi B dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengaku pihaknya telah menerima undangan rapat pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Salah satunya mengenai pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) perihal reklamasi di kawasan Ancol: di Ancol Timur dan Dufan.
Di dalam peta tersebut, digambarkan terdapat reklamasi perluasan kawasan Ancol. Namun, tidak ada poin-poin atau pasal-pasal yang membahas perluasan Ancol di dalam Raperda Perubahan.
"Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur [Anies Baswedan] untuk tegas menolak melakukan reklamasi," kata Farazandi dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (13/12/2020).
Rapat dengan tujuan merevisi Perda RDTR dan Peraturan Zonasi itu akan digelar di Grand Cempaka Resor and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada 15 dan 16 Desember 2020, pukul 10.00 WIB. Acara akan diisi dengan paparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda tersebut, dan menerima saran-masukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD fraksi PAN menilai bahwa Keputusan Gubernur No.237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Dikarenakan kepgub tersebut seharusnya merujuk pada Perda RDTR dan Zonasi yang masih berlaku.
Sedangkan Perda yang masih berlaku yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang mana di dalam Perda itu sama sekali tidak mencantumkan rencana perluasan kawasan ancol.
Oleh karena itu, fraksi PAN meminta penjelasan dan klarifikasi dari Gubernur Anies Baswedan maupun jajarannya yang ada di Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
"Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap. Kami juga mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri