Menuju konten utama

Soal Pemilu 2019, Yusril: Kenapa PBB yang Selalu Dipermasalahkan?

Menurut Yusril, jika semua partai dicari kelemahannya, tak ada parpol yang lolos menjadi peserta pemilu mendatang.

Soal Pemilu 2019, Yusril: Kenapa PBB yang Selalu Dipermasalahkan?
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan anggota partainya saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyindir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 14 partai politik memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Menurut Yusril, jika mau jujur, harusnya tak ada parpol yang lolos menjadi peserta pemilu mendatang.

"Kalau semua partai dicari-cari kelemahannya, saya kira tidak ada satu partai pun akan lolos dalam verifikasi faktual. Persoalannya, kenapa PBB yang selalu dipermasalahkan? Jangan kira kami tidak tahu, di daerah ada partai yang tidak ada anggotanya kok, pengurusnya juga tidak jelas," kata Yusril di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/2/2018).

Sindiran disampaikan Yusril setelah partainya dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Berdasarkan keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.

"Kami introspeksi, tapi pemerintah, KPU, introspeksi juga. Banyak partai di daerah itu kantornya juga tidak jelas kok, tapi lolos saja," ujar Yusril.

Berdasarkan klaim Yusril, PBB sebenarnya sudah dinyatakan memenuhi syarat peserta pemilu oleh KPU Manokwari Selatan dan Papua Barat. Namun, saat penetapan hasil verifikasi dilakukan, KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada dua kemungkinan. Pertama, berita acara diubah setelah pleno lalu PBB dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU pusat. Atau kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka [KPU daerah] tak memperbaiki berita acara," katanya.

Pada 2014 lalu, PBB juga sudah pernah gagal memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, partai itu akhirnya menjadi peserta usai gugatannya dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sementara untuk Pemilu 2019, KPU sudah menetapkan 14 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilihan umum. Dari 14 parpol, ada 4 partai baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.

Semua parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Empat partai baru yang menjadi perseta Pemilu 2019 ialah PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra