Menuju konten utama

KPU: 14 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

KPU: 14 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2019
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019. Dari jumlah itu, ada 4 parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.

Belasan parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

Ada dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kedua partai yang dimaksud adalah PBB dan PKPI.

Dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi.

Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

"Tingkat kabupaten/kota, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan memenuhi syarat. Namun, kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Kemudian, PBB dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada provinsi Papua Barat. PBB tak lolos verifikasi karena jumlah anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tak sesuai data.

"Kesimpulan status secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora