Menuju konten utama

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Suharto: Tunggu Putusan Inkrah

Suharto menegaskan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan belum diberhentikan meski sudah divonis bersalah.

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Suharto: Tunggu Putusan Inkrah
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suharto, menegaskan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan belum diberhentikan meski sudah divonis bersalah. Mereka masih menunggu putusan Hasan berstatus inkracht baru menentukan status kepegawaian Hasan Hasbi.

"Ukurannya bagi kami, kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap baru nanti dieksekusi. Nah apakah sekarang sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Karena kalau putusan tingkat pertama ada mekanisme banding para pihak, baik jaksa KPK maupun terdakwa. Kalau sudah diputus banding ada mekanisme kasasi, terus begitu ya," kata Suharto usai pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua MA di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Istilahnya berkekuatan hukum tetap," tegas Suharto.

Suharto menuturkan, mereka belum mengetahui status terakhir Hasan dalam perkara korupsinya. Akan tetapi, Suharto memastikan MA menghormati segala proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, mereka mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Secara spesifik tidak, tapi proses hukum ini kita hormati bersama karena proses hukum ini ada mekanismenya dan koridor hukumnya. Jadi bahasanya tatkala putusan tingkat pertama masih dimungkinkan adanya upaya hukum yang istilah teknisnya belum berkekuatan hukum tetap, ya kita tetap menghormati proses hukum," kata Suharto.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasan Hasbi divonis bersalah atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dia divonis bersalah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Angka ini lebih rendah dari tuntutan 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang