tirto.id - Mabes Polri membantah mengenai viralnya informasi larangan bagi masyarakat untuk menerima paket dari luar negeri oleh pengirim yang tidak dikenal. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Divisi Humas Mabes Polri tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
"Itu hoaks, dari Humas Polri tidak mengeluarkan imbauan itu," kata dia di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Dedi mengatakan informasi palsu itu disebarkan oleh oknum melalui media sosial dan pesan singkat.
Memang, pada pekan lalu Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta dan PT Pos Indonesia bekerja sama mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek dan Banten. Ketiga instansi tersebut bekerja sama untuk mewaspadai dan mengawasi kiriman pos luar negeri dalam mencegah upaya pemasukan narkotika ke dalam Indonesia.
Negara pengirim paket tersebut adalah Ethiopia, Belanda, Taiwan, dan India. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Polisi mencokok 18 orang tersangka dari tujuh kasus pengiriman paket luar negeri sejak Januari-September 2018.
Total narkotika yang berhasil diamankan aparat yakni 719,8 gram methamphetamine, 50 ribu butir ekstasi, 4 kilogram daun Khat, 4 kilogram ketamine dan 30 ribu butir happy five.
Namun, Polri membantah bahwa mereka telah mengeluarkan informasi larangan bagi masyarakat untuk menerima paket dari luar negeri oleh pengirim yang tidak dikenal.
Berikut informasi soal pelarangan penerimaan paket dari luar negeri yang disebut polisi hoaks:
Wa dari Bpk Kapolda :
Tolong disampaikan ke Pak RT / Pak RW dan Tolong sebarkan, " PENTING ... !!! "
Assalamualaikum. Wr. Wb. Bapak/Ibu Yang Berbahagia,
info agar berhati-hati ...
Belakangan telah terjadi "Pengiriman Paket dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri" ke beberapa alamat yang sengaja disalahkan untuk mengecoh petugas yang berwajib.
Jangan sekali-kali anda mau menerima bingkisan / paket bila pengirimnya tidak di kenal, mereka lalu akan datang dengan menyamar sebagai petugas untuk mengambil kembali Paket tsb dengan alasan telah terjadi salah kirim ... !!!
Siapa pun yang menandatangani tanda terima paket tsb dapat menjadi tersangka lingkaran pengedar Narkoba. Baru-baru ini telah ditemukan Paket Narkoba berupa 1 Kg Metaphetamin dalam tas yang dikirim ke Magelang dari Thailand dengan modus Salah Kirim seperti di atas.
Saat ini penerima yang sebenarnya tidak tau apa2 itu sedang dalam interogasi Polisi.
Beri tahu anggota keluarga, rekan2 dan pembantu, serta berhati-hatilah ... Sëmoga info ini bermanfa'at untuk kita semua.
Tolong bantu di sebar dengan ikhlas dan atas rasa kemanusiaan ... semoga bermanfa'at ...
*(Humas Polri)*
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto