tirto.id - Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sudi Silalahi Mantan Menteri Sekretaris Negara menegaskan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki keinginan untuk menghilangkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Pejuang HAM Munir Said Thalib. Menurutnya SBY enggan membongkar kepada publik hasil temuan TPF sebab kala itu masih diberlakukan sebagai pro justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dia juga berujar bahwa SBY sempat memerintahkan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap lima orang. Kelima orang tersebut ialah Mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, Mantan Direktur V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono, Mantan Vice President Corporate Security Garuda Ramelga Anwar, Anggota BIN Bambang Irawan, dan Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti, waktu itu diketemukan ketemuan keterkaitannya dengan saudara AM Hendropriyono," ungkap Sudi di Kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).
Sedangkan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kencana Putri menilai ada beberapa poin yang harus disikapi dari pernyataan SBY dan mantan pengurusnya di level eksekutif. Dari 5 orang yang harus diselidiki kembali oleh pemerintah SBY, ada satu orang yang belum digelar perkaranya secara langsung, yaitu Hendropriyono. Maka dari itu dia mendesak agar Hendropriyono segera diadili.
"Nah tadi Sudi Silalahi menyebut 5 nama di mana 4 dari nama tersebut sudah digelar proses pengadilannya. Hanya satu nama yang belum digelar proses pengadilannya yaitu AM Hendropriyono," tutur Puri saat dihubungi tirto.id.
Puri mengungkapkan bahwa SBY sudah menunjukkan kerja kerasnya untuk melakukan proses penyelidikan hingga mengadili pembunuh Munir. Sedangkan saat ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan keberpihakannya pada HAM dan keadilan.
"Itu tim sukses pemenangan presiden Jokowi-JK, AM Hendropriyono. Nah mampu atau enggak Jokowi kemudian menggelar suatu proses pro justitia atas dugaan keterlibatan AM Hendropriyono di sana. Sekarang kita tagih Jokowi bisanya apa," ujarnya.
Sejauh ini Puri menganggap bahwa dokumen TPF harus dibuka ke publik. Dia yakin dari sana akan ditemukan novum baru untuk melanjutkan proses hukum.
"Gak bisa kemudian Hendropriyono cuci tangan dari kelakuannya Muchdi, Pollycarpus, intel lapangan," ungkapnya.
Secara terpisah, SBY menganggap bahwa putusan pengadilan tidak selalu bisa memuaskan harapan sejumlah kalangan. Maka dari itu dia mendukung pencarian keadilan sejati yang dirasa belum terwujud.
"Saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran. Jika masih ada kebenaran yang belum terkuak saya ulangi selalu ada pintu untuk mendapat atau mencari kebenaran sejati jika memang ada kebenaran yang belum terkuak. Saya mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi jika ingin meneruskan penegakan hukum ini jika memang dianggap belum selesai," ucap SBY.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Agung DH