Menuju konten utama

Soal Jadwal Pemilu 2024 Dimajukan, KPU: Masih Belum Final

Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dimajukan pada 21 Februari, menurut Ketua KPU definitif Ilham Saputra masih belum bisa dipastikan.

Soal Jadwal Pemilu 2024 Dimajukan, KPU: Masih Belum Final
Ketua KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam. ANTARA/Dyah Dwi.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Definitif Ilham Saputra mengatakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 21 Februari dari awalnya 21 April masih belum dipastikan.

Ihwal kabar tanggal pemilu 2024 yang maju, menurut Ilham, merupakan hasil kesepakatan rapat konsinyering pertama antara KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI dan sifatnya masih sementara.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," ujar Ilham kepada Tirto, Senin (7/6/2021).

Konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

KPU dan para pihak terkait masih harus melalui beberapa rapat konsinyering. Nantinya keputusan akhir akan diambil dalam Pleno KPU.

Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 pada Kamis (3/6) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat disepakati pencoblosan Pemilu Serentak 2024 dilakukan Rabu, 28 Februari 2024, sementara untuk Pilkada pada Rabu, 27 November 2024.

"Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Luqman Hakim kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan atau pada Januari 2022.

Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri