tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 pada Kamis (3/6) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat disepakati pencoblosan Pemilu Serentak 2024 dilakukan Rabu 28 Februari 2024, sementara untuk Pilkada pada Rabu 27 November 2024.
"Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Luqman Hakim kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.
Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan atau pada Januari 2022.
Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," ujarnya.
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari ini karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.
Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.
Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.