Menuju konten utama

Soal Antrean Panjang Saat PPDB, Komisi X: Perlu Evaluasi

Fikri mengatakan, Kemendikbud harus melakukan evaluasi terkait sistem zonasi ini terutama masalah pemerataan kualitas satuan pendidikan.

Soal Antrean Panjang Saat PPDB, Komisi X: Perlu Evaluasi
Orang tua dan calon siswa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih merespons soal antrean yang terjadi di sekolah tertentu saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

"Kalau masih ada antrean di sekolah favorit berarti sistem zonasi tidak efektif," ujar Anggota Fraksi PKS itu kepada Tirto, Senin (17/6/2019).

Pada hari ini, Provinsi Jawa Barat melaksanakan pendaftaraan PPDB berbasis zonasi sampai dengan 22 Juni 2019. Pendaftaran melalui online bisa dilakukan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di ppdb.disdik.jabarprov.

Hari pertama pendaftaran, telah terjadi kericuhan di Bekasi dan Depok. Para orang tua murid rela datang dini hari hanya untuk mendapatkan nomor antrean di sekolah yang mereka tuju.

Terkait masalah itu, Fikri mengatakan, Kemendikbud harus melakukan evaluasi terkait sistem zonasi ini. Salah satunya yang perlu diperhatikan, menurutnya, terkait pemerataan kualitas satuan pendidikan.

"Peningkatan kualitas sekolah perlu terus dilakukan secara merata," ujarnya.

Selain itu, Fikri menilai, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masing-masing daerah dalam melaksanakan skema zonasi tersebut.

"Dari temuan di daerah-daerah, bahwa penerapan zonasi memang harus disesuaikan dengan kondisi di daerah dan melibatkan semua pemangku kepentingan agar problematika di lapangan bisa diselesaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi jangan dipersulit.

Ia mencontohkan, semisal dalam satu zonasi belum ada sekolah negeri, maka radius atau jarak zonanya bisa diperlebar. Asalkan ada kesepakatan bilateral antar daerah yang bersebelahan itu.

"Misalnya kalau kepatok sekolah dengan akses yang tidak ada jembatannya. Ya jangan dipaksakan anak harus melewatinya. Carikan saja, yang bisa memudahkannya," ujarnya dalam Rapat Koordinasi PPDB di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2019).

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto