Menuju konten utama

Skema Subsidi Kendaraan Listrik Diharapkan Tepat Sasaran

IEEFA menilai pemeritah perlu memperhatikan skema pemberian subsidi kendaraan listrik agar tepat sasaran.

Skema Subsidi Kendaraan Listrik Diharapkan Tepat Sasaran
Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan atau subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk sepeda motor dan mobil. Skema bantuan tersebut diberikan melalui produsen yang mulai efektif diberikan pada 20 Maret 2023 dan berlaku sampai akhir Desember 2023.

Analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Putra Adhiguna menilai skema insentif ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, subsidi tersebut bisa tepat sasaran dan mendorong peralihan kendaraan listrik sehingga bukan sekedar penambahan yang berdampak membuat kemacetan di jalan.

"Apalagi bila hanya mendorong lonjakan sementara terhadap penjualan KBLBB. Hal ini tentu berhubungan dengan asas keadilan dan distribusi manfaat, belum lagi soal penambahan unit malah dapat menambah kemacetan di jalanan," ujarnya dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (9/3//2023).

Putra menambahkan pemerintah perlu mengantisipasi dan mengoreksi kebijakan insentif tersebut bila perkembangan KBLBB belum menuju arah yang sesuai. Dia menuturkan risiko yang sering muncul yaitu selepas usainya pemberian insentif, penjualan KBLBB dapat menurun drastis.

"Hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara, dan membutuhkan rencana dan antisipasi yang matang dari pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, untuk sepeda motor pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp1,75 triliun. Bujet ini diperuntukan untuk 250.000 ribu unit motor listrik dengan masing-masing bantuan senilai Rp7 juta. Rinciannya yaitu 200.000 unit untuk sepeda motor listrik baru. Sementara 50.000 untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik sebanyak 35.900 unit untuk roda empat atau mobil dan bus sebanyak 138 unit. Anggaran ini nantinya akan disiapkan dan dihitung lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara.

“Bantuan ini langsung ke produsen. Kalau ke konsumen nanti digunakan nggak benar,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik. Produsen wajib memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini sudah ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta, dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin