tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal taksi online. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sudah diteken oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada Selasa pekan lalu dan diundangkan sehari setelahnya.
Permenhub 118/2018 akan disosialisasikan terlebih dahulu sampai Mei tahun depan sebelum resmi diberlakukan pada Juni 2019.
Di Permenhub ini, ada ketentuan baru soal penentuan tarif batas bawah dan atas. Berdasar pasal 22 Permenhub 118/2018, tarif batas bawah dan atas taksi online akan ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub).
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan batas bawah dan atas tarif taksi online akan ditentukan oleh Menhub dengan mempertimbangkan rekomendasi gubernur sesuai dengan wilayah operasinya.
"Walaupun kita punya batas atas dan bawah, Pemda juga bisa menentukan, namun tidak boleh keluar dari ketentuan aturan yang kami buat," ujar Budi pada Rabu (26/12/2018).
Selama ini, kata Budi, penetapan batas atas dan bawah tarif taksi online mengacu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub atas usulan gubernur, sesuai dengan Permenhub 108/2017. Peraturan itu membagi tarif dalam dua kategori.
Tarif taksi online untuk di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali berada di kisaran Rp3.500-Rp6.000 per kilometer. Sedangkan untuk tarif taksi online di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua dipatok di kisaran Rp3.700-Rp6.500 per kilometer.
Menurut Budi, Kemenhub juga telah melakukan uji publik mengenai aturan batas atas dan abwah tarif taksi online di enam kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
"Jadi kami sudah ada [kisaran batas tarif atas dan bawah] 3.500-6.500, nah Pemda harus bisa di antara itu," ujar Budi.
Pasal 22 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 memuat empat ketentuan yang mengatur soal batas bawah dan atas tarif taksi online.
Pertama, besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku, paling sedikit sebesar tarif batas bawah, dan paling banyak sebesar tarif batas atas.
Kedua, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
Ketiga, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Keempat, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri dapat dijadikan pedoman bagi Gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom