Menuju konten utama

Situng KPU Capai 76,65 Persen: Jokowi-Ma'ruf Masih Unggul 56,30%

Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 56,30 persen atau 66.086.023 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 43,70 persen atau 51.303.558 suara.

Situng KPU Capai 76,65 Persen: Jokowi-Ma'ruf Masih Unggul 56,30%
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan ketika menghadiri buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Rumah Dinas Ketua MRR Kawasan Widya Chandra Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd.

tirto.id - Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu (11/5/2019) pukul 07.30 WIB, sudah mencapai angka 76,65 persen dari jumlah keseluruhan 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perolehan data 117.389.581 suara dari 623.472 TPS.

Laman resmi KPU https://pemilu2019.kpu.go.id mencatat, penghitungan suara sementara menunjukkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 56,30 persen atau 66.086.023 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 43,70 persen atau 51.303.558 suara.

Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, Provinsi Bengkulu, Bali, dan Gorontalo sudah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen dari seluruh TPS di provinsi masing-masing.

Sedangkan proses penghitungan suara yang tellah mencapai 90 persen, adalah Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.

Sementara, penghitungan suara di luar negeri sudah masuk 87,9 persen dengan perolehan pasangan nomor urut 01 tercatat 419.694 suara dan pasangan nomor urut 02 tercatat 179.263 suara.

Dalam pernyataan resmi sebagai "disclaimer" di Situng, KPU menekankan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU kabupaten atau kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan, sedangkan apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri