tirto.id - Tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, akan menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Malaysia pada Rabu (1/3/2017).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta pada Selasa (28/2/2017) memastikan kabar ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Malaysia. Isinya, mengabarkan pengadilan Malaysia menjadwalkan penuntutan hukum terhadap perempuan asal Serang tersebut.
"Siti Aisyah akan dituntut di pengadilan besok (Rabu) jam 10.00 pagi," kata Arrmanatha.
KBRI juga mengaku telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Siti Aisyah dalam menjalani proses hukum pada Rabu besok. Pada Selasa pagi tim pengacara sudah menemui Siti untuk membicarakan langkah hukum yang akan ditempuh serta mulai bekerja untuk menyusun konstruksi pembelaan.
Setelah pembacaan tuntutan itu, kata Arrmanatha, hakim akan menjadwalkan proses sidang Siti selanjutnya. Pengacara akan mulai bekerja secara intensif mendampingi Siti Aisyah.
"Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil," ujar Arrmanatha.
Arrmanatha juga menyampaikan pesan dari Siti saat bertemu dengan staf KBRI dan pengacara pada Sabtu lalu. "SA sudah sampaikan bahwa dia mohon doa dari keluarga dan agar ibunya tidak usah resah," lanjut dia.
Pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 waktu setempat, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya selama 30 menit.
Seperti dikabarkan Antara, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran sebagaimana disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat (24/2) malam.
"Pertemuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, serta menjelaskan hak-hak hukum SA.
"Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.
Siti Aisyah diduga membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Jong-nam tewas pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Wajahnya disemprot cairan beracun oleh Siti dan satu perempuan asal Vietnam. Siti mengaku tak berniat membunuh Jong nam karena saat itu ia mengira ikut program reality show.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH