Menuju konten utama

Siti Aisyah Mengaku Tak Bersalah atas Kematian Kim Jong-nam

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan mereka ditipu agen Korea Utara. Mereka menganggap aksi yang ternyata berakhir dengan kematian Kim Jong-un itu sebagai lelucon TV.

Siti Aisyah Mengaku Tak Bersalah atas Kematian Kim Jong-nam
Petugas keamanan Malaysia berjaga di luar kompleks Mahkamah Sepang Selangor, Malaysia, tempat sidang perkara pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, dengan terdakwa WNI bernama Siti Aisyah pada Kamis (13/4/2017). ANTARA/Agus Setiawan

tirto.id - Baik Siti Aisyah (25) maupun Doan Thi Huong (29) mengaku tidak bersalah membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Hal ini dinyatakan keduanya persidangan mereka di Malaysia, Senin (2/10/2017).

Aksi pembunuhan yang dilakukan dengan cairan beracun VX saat menunggu penerbangan di bandara Kuala Lumpur pada Februari lalu, mengejutkan dunia.

Siti Aisyah asal Indonesia dan wanita asal Vietnam, Doan Vietnam Thi Huong dituduh menggosok bahan kimia itu ke wajahnya. Namun, keduanya mengatakan mereka ditipu oleh agen Korea Utara. Mereka menganggap aksi itu diperuntukkan sebagai lelucon TV.

Pyongyang membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun pihak berwenang Malaysia berpendapat bahwa empat orang Korea Utara, diyakini sebagai mata-mata yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, melarikan diri ke Malaysia pada hari yang sama.

Insiden tersebut menyebabkan hubungan diplomatik antara Korea Utara dan Malaysia menengang dan berakhir pahit. Kedua negara itu saling mengusir duta besar satu sama lain.

Persidangan telah dilakukan selama delapan bulan dan kedua wanita tersebut adalah satu-satunya tersangka yang benar-benar dituduh membunuh Kim Jong Nam.

Dengan kepala tertunduk serta mengenakan borgol dan rompi anti peluru, kedua wanita itu berjalan melewati gerombolan wartawan yang sudah berkumpul di luar pengadilan di Shah Alam, yang terletak di luar Kuala Lumpur.

Mengutip BBC, Senin (2/10/2017), setelah tuduhan dibacakan kepada mereka di pengadilan dalam bahasa Indonesia dan Vietnam, kedua wanita tersebut membacakan pembelaan mereka melalui juru bahasa.

Jika terbukti bersalah, para wanita menghadapi hukuman mati. Kuasa hukum mereka cenderung memperdebatkan bahwa pelaku sebenarnya adalah agen Korea Utara yang telah meninggalkan Malaysia.

Namun dalam sambutannya, jaksa mengatakan bahwa pegacara justru bertujuan membuktikan bahwa wanita tersebut, bersama dengan empat pria Korea Utara yang masih buron, bermaksud membunuh Kim.

Pembunuhan tersebut penting karena keberanian pembunuhnya, mengingat terjadi pada pagi hari dengan pandangan penuh dari semua kamera keamanan di bandara Kuala Lumpur.

Pada tanggal 13 Februari kedua wanita tersebut terlihat berulangkali melewati kerumunan orang dan bersebelahan dengan Kim, sebelum mengusapkan tangan mereka di wajahnya.

Segera setelah serangan tersebut, Kim meminta bantuan dari staf bandara, yang membawanya ke sebuah klinik. Namun dia roboh dan meninggal beberapa menit kemudian.

Setelah diautopsi, pihak berwenang Malaysia mengumumkan bahwa dia dibunuh oleh VX, toksin sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.

Kim, yang berusia pertengahan 40-an, adalah saudara tiri yang lebih tua dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Pada saat kematiannya, dia diyakini telah tinggal di pengasingan di Macau dan diperkirakan memiliki hubungan dengan pemerintah Cina.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari