Menuju konten utama

Siti Aisyah Akan Diberikan Pendampingan Hukum

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat).

Siti Aisyah Akan Diberikan Pendampingan Hukum
Dubes Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menunjukkan foto tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kedubes Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2). Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menyatakan berdasarkan aturan yang ada di Malaysia seorang tersangka belum bisa menerima tamu sampai investigasi selesai dan ia memastikan Aisyah di tahanan dalam kondisi baik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada warga Indonesia bernama Siti Aisyah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, yang kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un yang terjadi di Malaysia.

"Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Sebelumnya, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

"Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, dari hasil verifikasi sidik jari tersebut terkonfirmasi bahwa Siti Aisyah sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memastikan kondisi kesehatan Siti Aisyah, meminta persetujuan untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk serta menjelaskan hak-hak hukum Siti Aisyah.

Selain itu, menurut Iqbal, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut SA [Siti Aisyah] mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri secara resmi juga akan segera menghubungi pihak keluarga Siti Aisyah di Serang guna menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta menyampaikan beberapa pesan dari SA kepada kedua orang tuanya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto