Menuju konten utama

Singapura Selidiki Kasus Pembantu yang Dijual Online via Carousell

Pembantu atau asisten rumah tangga (AR) yang dijual di Carousell diduga melanggar undang-undang tenaga kerja.

Singapura Selidiki Kasus Pembantu yang Dijual Online via Carousell
Ilustrasi Pembantu Rumah Tangga. tirto.id/Fiz

tirto.id - Kementerian Tenaga Kerja (The Ministry of Manpower/MOM) Singapura tengah menyelidiki kasus pembantu yang dijual online melalui platform Carousell. Melalui akun Facebook, MOM menyatakan "penjualan pembantu lewat Carousell ini merupakan tindakan yang tidak tepat".

"Kami sedang menyelidiki kasus ini dan telah mengupayakan agar daftar pembantu ini dihapus," ujar MOM seperti dikutip Asia One pada Minggu (16/9/2018).

Dalam daftar yang dibuat oleh akun @maid.recruitment, tampak foto para pembantu yang diduga berasal dari Indonesia. Foto juga disertai profil para pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan sebagian diberi label "sold" atau "terjual".

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Carousell menyatakan daftar penjualan pembantu itu seharusnya tidak boleh dipasarkan dan berlawanan dengan pedoman perusahaannya.

"Setiap unggahan yang memuat profil atau biodata individu sangat dilarang karena ini melanggar pedoman kami," ujar Juru Bicara Carousell.

Ia menambahkan, belum ada transaksi aktual terkait penjualan pembantu ini dan jika ada transaksi serupa, pihaknya akan segera menghapusnya dari platform.

"Dalam hal ini, kami akan membantu pihak berwenang dalam penyelidikan mereka," kata juru bicara.

Carousell juga telah menangguhkan akun @maid.recruitment dan menghapus daftar foto serta profil para pembantu itu. Juru bicara menambahkan, ini merupakan kasus pertama yang mereka temukan di pasar online ini.

"Kami sangat mendesak pengguna untuk melaporkan akun mencurigakan. Di Carousell kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna dan kami terus meningkatkan teknologi agar bisa melakukan deteksi dini terhadap hal-hal terlarang," ujarnya.

Melalui unggahannya di Facebook, MOM menyatakan bahwa pembantu yang dijual secara online itu tidak bisa diterima dan melanggar undang-undang tenaga kerja. Jika terbukti melanggar, berdasarkan undang-undang tenaga kerja, lisensi agen penyedia pembantu bisa ditangguhkan bahkan dicabut.

"MOM berharap agan tenaga kerja untuk bertanggung jawab dan menggunakan cara yang tepat dalam memasarkan jasa mereka," tulis MOM.

MOM melanjutkan, hal ini bisa bertambah serius jika ternyata agen tenaga kerja itu tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah. Pelanggar dapat didenda hingga $80 ribu, dipenjara dua tahun atau keduanya. Siapa saja yang menggunakan jasa agen tanpa lisensi juga akan dikenai sanksi berupa denda $5.000.

Baca juga artikel terkait PENJUALAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra