Menuju konten utama

Simpatisan Prabowo Gagal Laporkan PU Indonesia Barokah ke Polisi

Pendukung Prabowo gagal melaporkan pemimpin tertinggi Indonesia Barokah pada Jumat 25 Januari karena belum bisa menemui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Simpatisan Prabowo Gagal Laporkan PU Indonesia Barokah ke Polisi
Petugas Bawaslu menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

tirto.id - Simpatisan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga, Andi Syamsul Bahri gagal melaporkan Pemimpin Umum tabloid Indonesia Barokah, Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksi, Ikwanudin ke polisi pada hari ini, Jumat (25/1/2019).

Andi menceritakan bahwa sebelum membuat laporan ia harus berdiskusi dulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menentukan duduk perkara. Tapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

“Dia ada dinas lain, tidak berada di tempat,” kata Andi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Andi berniat kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (28/1) untuk kembali berdiskusi dengan Direktur Tindak Pidana Umum sebelum melaporkan pemimpin tabloid Indonesia Barokah. Andi beralasan, pelaporan itu karena Indonesia Barokah diduga mencemarkan nama baik, memfitnah dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Prabowo-Sandiaga.

Sebelum ke Bareskrim, Andi dan Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terlebih dahulu melaporkan Indonesia Barokah ke Dewan Pers. “Kami mendapatkan bukti tabloid itu tidak ada badan hukum, alamat percetakan, tidak ada nama penulis dan tabloid itu belum terdaftar di Dewan Pers,” jelas Andi.

Maka ia menilai dua petinggi Indonesia Barokah bisa mendapatkan tindak pidana dan meminta Polri untuk menangkap pelaku. “Karena ini menurunkan kredibilitas media-media secara nasional,” sambung Andi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Fokus dari pelaporan lantaran konten di dalam tabloid itu dinilai mengandung fitnah serta menyebarkan ujaran kebencian kepada pasangan calon Capres-Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

BPN menduga Indonesia Barokah telah tersebar secara terorganisir dengan menyasar masjid-masjid yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Maksud dari isi berita dalam tabloid itu berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam,” kata anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati, di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (25/1/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH