tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selama satu tahun tiga bulan penjara. Yudi juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta untuk subsider tiga bulan kurungan.
Yudi Tjokro dianggap bersalah karena menyuap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebanyak Rp55,5 juta. Tujuannya agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Faktor yang meringankan vonis hakim hanyalah perilaku sopan Yudi di dalam sidang dan belum pernah dihukum. Sedangkan faktor yang memberatkan adalah tindakan Yudi bertentangan dengan program pemerintah.
Kurniawan terbukti melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kurniawan sebelumnya dituntut hukuman satu tahun delapan bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Yudi Tjokro, hakim hari ini, Kamis (15/8/2019) juga memvonis Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dengan 21 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam kasus suap eks Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) ada sejumlah tersangka yakni Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dua pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga menerima suap sekitar Rp95 juta dan USD 4.000 dari Kenneth Sutardja.
Kemudian dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Uang tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen dari masing-masing nilai proyek yang dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali