tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya siap mengamankan jalannya sidang perdana terdakwah pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan personel untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut. “Kekuatan personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan,” kata dia, di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menurut Awi, petugas kepolisian akan mengamankan persidangan berdasarkan permintaan dari kejaksaan. Perwira menengah kepolisian itu menegaskan, pada prinsipnya polisi akan mengamankan setiap persidangan di pengadilan.
Seperti direncanakan, Majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat pada Rabu mulai pukul 14.00 WIB.
Sidang Jessica akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo dengan Hakim Anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituduh membunuh rekannya bernama Mirna dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada awal Januari silam. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.