Menuju konten utama

Sidang Ke-3 Kasus Paniai, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Salah satu saksi sidang kasus Paniai mengatakan satu warga tewas ditikam sangkur oleh Jusman, yang merupakan anggota TNI.

Sidang Ke-3 Kasus Paniai, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Darwin Fatir)

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai pada Senin 3 Oktober 2022. Sidang kemarin merupakan sidang ketiga.

"Adapun tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu AKP H.M, Kompol (Purn.) PGB, dan Kompol S,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (4/10/2022).

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati; dengan Hakim Anggota Abdul Rahman Karim, Sofi Rahma Dewi, dan Siti Noor Laila.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 6 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ucap Ketut.

Pada sidang kedua, Rabu 28 September 2022, yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu.

Saksi pertama dari anggota polisi, Riko Amir, menceritakan kejadian yang berlangsung pada Senin pagi, 8 Desember 2014.

Kala itu Riko melihat ratusan massa datang ke Koramil 1705-02 Paniai sembari berteriak agar TNI tanggung jawab atas peristiwa semalam. Lantas massa mulai melempar batu dan memanah ke dalam markas tentara itu.

Massa pun mulai memanjat pagar dan mencoba masuk ke dalam Koramil. Anggota TNI yang ada di lokasi kemudian masuk ke dalam untuk mengambil senjata laras panjang dan menembak tiga kali ke atas agar massa mengurungkan niatnya.

"Provost bernama Gatot langsung mengarahkan senjatanya ke massa yang manjat pagar. Jadi korban jatuh pas di depan pagar," ucap Riko.

Setelah ada korban tewas, massa langsung mundur. Anggota TNI pun keluar untuk mengejar mereka. Saat itu, satu warga lainnya tewas ditikam sangkur oleh Jusman, yang merupakan tentara. Selain dua orang tewas, Riko mengaku dirinya juga melihat satu orang berlumuran darah diangkat dari selokan, namun dia tidak mengetahui penyebab berdarahnya orang tersebut.

"Jadi, ada tiga orang meninggal ditempat " kata Riko.

"Terdakwa juga ada di lokasi saat itu," imbuhnya.

Mula perkara ini pada malam 7 Desember 2015, di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Tiga pemuda menegur seorang TNI yang mengendarai motor dari Enarotali menuju ke Madi, tanpa menyalakan lampu.

Imbasnya pertengkaran terjadi. Anggota TNI itu kembali ke pos dan membawa serta temannya, kemudian mereka diduga menganiaya seorang pemuda hingga pingsan.

Mereka protes dengan cara menyanyi dan menari, lantas situasi memanas lantaran lemparan batu. Aparat merespons dengan tembakan: empat orang berusia 17-18 tahun tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sebanyak 21 orang lain luka lantaran penganiayaan.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto