Menuju konten utama

Sidang Fredrich Hadirkan Direktur RS Medika Permata Hijau & Hilman

Jaksa KPK hadirkan saksi Direktur RS Medika Permata Hijau dan Hilman Mattauch dalam persidangan tersangka menghalangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi.

Sidang Fredrich Hadirkan Direktur RS Medika Permata Hijau & Hilman
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Persidangan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Kamis (26/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK akan berencana menghadirkan empat orang saksi. Salah satu saksi adalah Direkrur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani.

"dr Hafil Budianto Abdulgani, dr Mohammad Toyibi dan dr Djoko Sanjoto Suhud," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Kamis (26/4/2018).

Takdir menambahkan, pihak KPK juga berencana menghadirkan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch dalam persidangan kali ini. Namun, mantan supir Setya Novanto itu akan hadir pada sesi siang persidangan.

Ia menerangkan, jaksa akan mendalami proses penanganan medis dan perawatan medis dalam kasus kecelakaan Setya Novanto.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan menanyakan kesiapan Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan.

Fredrich memastikan agar Setya Novanto dapat ditangani rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri