Menuju konten utama

Sidang Dakwaan Ratna, Wasekjen Gerindra Hadir di Gedung PN Jaksel

Sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) namun tidak untuk menghadiri sidang tersebut.

Sidang Dakwaan Ratna, Wasekjen Gerindra Hadir di Gedung PN Jaksel
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). tirto.id/Andrian pratama taher.

tirto.id - Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Andre mengaku kedatangan bukan dalam rangka menghadiri sidang Ratna Sarumpaet.

"Gue nggak ada urusan sama mak lampir, gue ada urusan yang lain," kata Andre saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28

Andre tidak merinci urusan pribadi yang dimaksud. Namun, politikus Gerindra itu menyebut kedatangan dalam rangka urusan perusahaan.

Meskipun tidak memantau sidang, Andre menyebut, BPN ingin agar perkara Ratna bisa ditemukan pelakunya. Ia kembali menyatakan kalau mereka adalah korban dari kebohongan Ratna.

"Kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban, mari kita tunggu sajalah sidang," kata Andre.

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pidana khusus terkait hoaks, Kamis (28/2/2019). Ratna sendiri terseret ke meja hijau akibat ujarannya terkait dugaan penganiayaan. akibat isu tersebut, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna justru mengaku kalau dia menjalani operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sidang Ratna Sarumpaet diagendakan akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri