Menuju konten utama

Sidang Ahok ke-16: Momen Terakhir Manfaatkan Saksi Pembela

Persidangan ke-16 akan menghadirkan 7 saksi ahli, yang semuanya adalah saksi pembela. Ini adalah kesempatan terakhir bagi kuasa hukum untuk menghadirkan mereka-mereka yang akan meringankan dakwaan kepada Ahok.

Sidang Ahok ke-16: Momen Terakhir Manfaatkan Saksi Pembela
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-16 kembali digelar di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Persidangan ke-16 akan menghadirkan 7 saksi ahli. Padahal, dalam informasi sebelumnya, penasihat hukum Ahok menyatakan hanya akan membawa 6 saksi ahli.

Penasehat hukum Ahok Humprey Djemat membenarkan sekitar 7 saksi ahli akan bersaksi pada persidangan ke-16 dugaan penistaan agama. Humprey menuturkan, mereka mengubah strategi agar tidak memberatkan Ahok dalam vonis nanti.

"Untuk memperkuat dan meringankan pak Ahok, juga besok hari terakhir untuk pengajuan Ahli," kata Humprey saat dihubungi Tirto, Selasa (28/3/2017).

Humprey menuturkan, mereka memperbanyak saksi agama dalam persidangan besok untuk meluruskan pandangan majelis hakim. Menurut politikus PPP ini, Ahok dinilai tidak menodai agama Islam. "Ini kasus penodaan agama, jadi perlu dukungan kuat dari ahli agama bahwa tidak ada penodaan agama yang dilakukan pak Ahok. Tidak ada niat pak Ahok untuk menodai agama Islam," kata Humprey.

"MUI seharusnya melakukan tabayyun untuk mengetahui niat yang sebenarnya Ahok," lanjut Humprey.

Penasihat hukum Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya mengambil jalan memanggil 7 saksi karena tidak bisa menghadirkan seluruh saksi ahli untuk meringankan Ahok.

"Jadi kami sampaikan 7 karena kita punya ahli itu 12 yang tersisa yang didengar. Karena banyak ya kita coba itu 7 lah yang kami ambil jalan tengahnya," ujar Wayan saat dihubungi Tirto, Selasa (28/3/2017).

Wayan mengingatkan, penasihat hukum memenuhi pembicaraan antara majelis hakim dengan penggugat dan tergugat dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta agar persidangan penistaan agama tidak berlangsung hingga bulan puasa. Ia menuturkan, Ahok setuju dengan usulan hakim ini. "Itu permintaan khusus dari pak Basuki mempercepat sidang itu memang pak Basuki sendiri yang memutuskan berdiskusi dengan pengacara. Pak Basuki yang ngusulin hal itu," kata Wayan.

Di dalam persidangan yang digelar Rabu (29/3), penasihat akan menghadirkan dua saksi BAP, lima saksi non-BAP plus pembacaan keterangan saksi. Dua saksi tersebut adalah dosen lingustik Bambang Kaswanti dan Ahli Psikologi Sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Sementara itu, untuk saksi non-BAP, penasihat berencana menghadirkan Prof. Dr. Hamka Haq, KH. Masdar Farid Mas'udi, Dr. Muhammad Hatta, Dr. I Gusti Ketut Ariawan dan Dr. Sahiron Syamsuddin. Saksi terakhir yakni BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai. Persidangan diprediksi selesai pukul 24.00 WIB. "Kita perkirakan jam 12 (malam) selesai. Hakim juga mengharapkan silahkan memaksimalkan jam 12 (malam) seberapa bisa didengar," tutur Wayan.

Wayan menuturkan, kehadiran para ahli agama berguna untuk memberikan fakta yang luas tentang keagamaan. Kata dia, para ahli akan menjelaskan kasus penistaan agama lewat BAP. Wayan berharap para ahli ini bisa memengaruhi hakim memahami perkara secara jernih perihal dialog Ahok di Kepulauan Seribu. "Kita lihat dia dekat atau tidak dekat kompetensinya yang kita cari kita lihat agar perkara menjadi terang," kata Wayan.

Di saat yang sama, Wayan menuturkan dua ahli non-BAP, yakni Prof. Dr. Hamka Haq dan KH. Masdar Farid Mas'udi tidak akan bermasalah ke depan. Pasalnya, dari latar belakang Hamka Haq saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti. Seperti diketahui Perti adalah salah satu ormas yang ikut serta menggerakan masa saat aksi bela Islam.

Sedangkan Masdar, merupakan salah satu anggota Rois Syuriah, PBNU. Pada sidang-sidang sebelumnya ketua dan wakil ketua, Rois Syuriah PBNU yakni KH K.H. Ma'ruf Amin dan KH Miftahul Akhyar hadir untuk memberatkan Ahok. Perbedaan ini kata Wayan bukan masalah. Wayan menegaskan, kedua orang terpilih bukan karena latar, tetapi karena kompetensi kedua calon saksi ahli baik. "Kita melihat orangnya keahliannya, integritasnya, keahliannya," jelas Wayan.

Wayan pun menjelaskan alasan mereka memasukkan ahli psikologi sosial sebagai ahli. Ia menuturkan, kehadiran Risa untuk menjelaskan momen di masyarakat dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, hakim pun bisa memahami utuh isi video yang dijadikan bukti kasus dugaan penistaan agama.

"Intinya kita minta itu secara utuh dinilai. Bukan sepotong-sepotong apalagi 13 detik seperti yang sering dimuncul-muncul kan jaksa dalam dakwaannya. Kan tidak fair kalau hanya 13 detik," kata Wayan.

Wayan menambahkan, mereka juga akan membacakan salah satu BAP lantaran ahli tersebut tidak bisa hadir. Ia menerangkan, BAP tersebut bisa dinyatakan sebagai keterangan saksi di persidangan karena ahli disumpah dengan penyidik. Oleh karena itu, keterangan BAP yang dibacakan tetap legal. "Jadi keterangannya sama sama kuatnya kalau dia hadir," kata Wayan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan