Menuju konten utama

Sidang Ahok Ditunda, Muhammadiyah Patuhi Proses Hukum

Muhammadiyah tidak mengambil sikap resmi dalam permasalahan penundaan persidangan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Ahok.

Sidang Ahok Ditunda, Muhammadiyah Patuhi Proses Hukum
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Sejumlah pihak tidak keberatan jika sidang dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda dan akan mematuhi proses hukum yang telah diputuskan. Salah satunya adalah Muhammadiyah seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Najib Burhani.

Najib Burhani menegaskan, Muhammadiyah tidak mengambil sikap dalam permasalahan penundaan persidangan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Ahok. Muhammadiyah akan mengikuti semua proses hukum yang telah diputuskan, termasuk jika sidang Ahok memang harus ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta selesai.

"Tidak ada sikap resmi dari Muhammadiyah selama ini untuk masalah itu," kata Najib saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Najib menambahkan, seluruh masyarakat Muhammadiyah telah menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku. Muhammadiyah secara resmi juga sudah tidak ikut dalam aksi-aksi demonstrasi setelah perkara Ahok memasuki persidangan. Walaupun ada yang masih pro-kontra, Najib menegaskan Muhammadiyah tetap mengikuti ketentuan persidangan

"Prinsipnya Muhammadiyah sudah diserahkan kepada hukum. Kalau umpama pengadilan menganggap ini mungkin demi keamanan dan demi pelaksana pilkada saya kira itu kebijakan pengadilan," tutur Najib.

Hal senada juga dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini melihat ada sejumlah dampak negatif apabila tetap dilanjutkan. Sebagai contoh, persidangan Ahok justru sebagai momen kampanye Ahok selaku salah satu kandidat gubernur.

"Kalau nanti pas hari H ada sidang itu kan bagaimana berita di koran. Itu kan tidak boleh kampanye lagi, tapi ada kampanye melalui media dengan memanfaatkan momentum persidangan," kata Jimly di tempat yang sama.

Selain menjadi ajang kampanye, Jimly melihat, pembacaan tuntutan Ahok pekan depan akan menimbulkan kegaduhan baru. Ia memprediksi, massa akan melakukan demonstrasi selama persidangan berlangsung, padahal hari persidangan Ahok sedang memasuki masa tenang kampanye. Hal itu justru berpotensi menimbulkan polemik baru.

"Sejak awal saya sudah ingatkan. Jangan proses hukum dan proses politik dicampuraduk. Banyak orang marah-marah, ini kan proses hukum tidak gak boleh diintervensi ya, itu kan orang yang tidak mengerti masalah," papar Jimly.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya