tirto.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan menunda pengentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off pada Rabu, 2 November 2022.
Ma'ruf menegaskan migrasi dari TV analog ke TV digital sesuai amanat undang-undang, yaitu Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Digitalisasi kan memang sudah ada perintah undang-undang," Kata Ma'ruf dikutip dari keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Wakil Presiden RI, Senin (31/10/2022).
Ma'ruf mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah lama menyosialisasikan rencana mematikan TV analog.
"Karena itu menurut saya tidak perlu ditunda lagi, ya harus dilaksanakan," Kata Ma'ruf.
Menkominfo Jhonny G. Plate sebelumnya mengatakan siaran televisi analog akan dimatikan secara bertahap mulai 2 November 2022.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan analog switch off pada 2 November 2022 dan 173 kab kota non terestrial services atau tidak ada layanan TV teresterial," kata Jhonny di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Plate mengatakan pengentian siaran TV analog paling lambat harus dilakukan pada 2 November 2022 sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan siaran TV analog di 292 kabupaten/kota akan dimatikan bertahap sesuai kesiapan wilayah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan