tirto.id - Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat tersangka tersebut yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Sementara itu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Siapa Ricky Rizal?
Dalam keterangannya, Brigadir Ricky Rizal atau RR mengaku tahu ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Namun, Brigadir Ricky hanya bersembunyi di balik kulkas. Namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer adalah sopir Ferdy Sambo, sedangkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Ricky Rizal pernah diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Brigadir RR mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo. Namun, baik Brigadir RR mengaku tidak tahu alasan Putri berteriak.
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka baru disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigadir Ricky Rizal telah ditahan dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor: Addi M Idhom