Menuju konten utama

Siapa Sengkon-Karta yang Disebut Otto Saat Bahas Kasus Jessica?

Kasus Sengkon dan Karta kembali diperbincangkan setelah disebut Otto Hasibuan ketika membahas Jessica Wongso.

Siapa Sengkon-Karta yang Disebut Otto Saat Bahas Kasus Jessica?
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16

tirto.id - Kasus pembunuhan Jessica Wongso terhadap Mirna Solihin kembali ramai setelah diulas dalam film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso", yang dinilai berbagai pihak menyimpan sejumlah kejanggalan.

Setelah Jessica divonis 20 tahun penjara di tahun 2016, tim kuasa hukum pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi ditolak Mahkamah Agung pada akhir 2018 lalu.

Kasus ini menuai pro dan kontra. Akan tetapi, Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica, ngotot kalau kliennya tidak bersalah. Atas dasar itu, Otto berencana melakukan PK lagi.

"Saya berencana untuk mengajukan PK," kata Otto ketika diwawancarai Deddy Corbuizer, tayang di YouTube pada 6 Oktober 2023.

"Kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat, bahwa ini bisa diperbaiki," lanjut Otto.

Otto menyamakan kasus Jessica dengan perkara Sengkon dan Karta pada 1974.

"Sama dengan kasus Sengkon dan Karta jaman dulu. Dulu lembaga PK itu tidak ada," lanjut Otto Hasibuan.

"Dulu ceritanya Sengkon dan Karta dihukum beberapa tahun karena dituduh membunuh. Tetapi beberapa tahun kemudian, terbukti ada orang yang mengaku membunuh korban yang dibunuh oleh Sengkon."

"Akhirnya bagaimana nasibnya Sengkon dan Karta? Dibuatlah lembaga PK, lembaga peninjauan kembali. Ditinjau kembali kasusnya Sengkon dan Karta," tegasnya.

Kasus Sengkon dan Karta: Cikal Bakal Peninjauan Kembali di Indonesia

Kasus Sengkon dan Karta terjadi pada tahun 1974. Petani asal Bojongsari, Bekasi itu dituduh menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri Sulaiman dan Siti Haya.

Sengkon dan Karta sempat mengelak dan tidak mau mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Akan tetapi, lantaran tidak kuat dengan siksaan selama interogasi, mereka akhirnya menyerah.

Setelah melewati persidangan pada 1977, hakim menilai Sengkon bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan Karta diganjar 7 tahun atas kasus yang sama. Mereka mendekam di penjara LP Cipinang.

Selama menjalani hukuman, Sengkon dan Karta justru bertemu dengan tahanan lain, Gunel dan masih terbilang mempunyai hubungan saudara.

Gunel lalu mengaku sebagai pembunuh Sulaiman dan Siti bersama 3 rekannya (N, E, dan W), hingga menjelaskan kronologi kejadian.

Berangkat dari pengakuan tersebut, Gunel dan kawan-kawan kemudian ditetapkan menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan sebenarnya pasangan Sulaeman-Siti Haya. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Atas dasar itu, Sengkon dan Karta lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mereka resmi bebas pada 4 November 1980, sekaligus menandai adanya sistem PK dalam peradilan di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS JESSICA WONGSO atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto