tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian. Shane Lukas didakwa bersama dengan Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Shane lalu didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, Dvid sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto