Menuju konten utama

Setya Novanto Ditahan, Polisi Tak Tambah Personel Jaga Gedung KPK

Pihak kepolisian tidak menambah personel setelah KPK menahan Setya Novanto di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

Setya Novanto Ditahan, Polisi Tak Tambah Personel Jaga Gedung KPK
Ormas GMBI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin (20/11/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK pasca menahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Senin (20/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Keamanan Gedung Merah Putih KPK tetap berjalan seperti biasa meskipun lembaga antirasuah itu telah menahan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (20/11/2017) dini hari. Kapolsek Setiabudi Kompol Bambang Handoko mengatakan, pihak kepolisian tidak menambah personel meski sejumlah ormas berencana melakukan aksi di depan kantor KPK hari ini.

"Kita, polisi, pada prinsipnya biasa saja menghadapi situasi bagaimana pun. Hanya istilahnya antisipasi kita tingkatkan," kata Bambang saat ditemui usai apel di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Bambang mengatakan, sekitar 200 personel, termasuk satu kompi Brimob disiagakan untuk menjaga Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan bertugas seperti biasa di titik-titik yang ditentukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, akan ada sekitar empat ormas yang akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK. Keempat ormas tersebut terdiri atas GMBI, HMI, Opih, dan Saber Korupsi. Keempat ormas tersebut terdiri atas 50-100 anggota. Keempat ormas pun akan menyampaikan aspirasi untuk KPK.

"Pada prinsipnya penguatan (KPK)," kata Bambang.

Bambang tidak masalah masyarakat berorasi di depan KPK. Namun, ia berharap agar masyarakat demonstrasi secara tertib.

Setya Novanto telah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

KPK juga telah menahan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (20/11/2017) dini hari. Penahanan Ketua DPR itu seharusnya dilakukan, Jumat (17/11/2017). Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan sehingga perlu dirawat di rumah sakit. Novanto mengalami pengecekan kesehatan dan pengobatan sehingga dibantarkan sejak Jumat hingga Minggu (19/11/2017).

Novanto sendiri kini sudah kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu pernah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan setelah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak dikabulkan hakim.

KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Saat ini, KPK resmi menahan Setya Novanto, Jumat (17/11/2017).

Ketua DPR itu ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan baru dilakukan Senin (20/11/2017) usai Novanto selesai dibantarkan di RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri