Menuju konten utama

Setya Novanto Diperiksa KPK di Luar Jadwal

Setya Novanto diperiksa lagi oleh KPK dalam perkara e-KTP. 

Setya Novanto Diperiksa KPK di Luar Jadwal
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar jadwal pemeriksaan pada Rabu (3/1/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Novanto kali ini untuk pendalaman kasus korupsi e-KTP. KPK tengah mencari nama lain yang diduga terlibat selain para tersangka dan terdakwa yang sudah disidangkan.

"Untuk kasus e-KTP kan ada sejumlah pihak yang diduga terlibat selain enam orang yang sudah diproses. Itu yang sedang dikembangkan saat ini," kata Febri.

Novanto yang mengenakan kemeja putih datang ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 12.56 WIB. Ia nampak sehat dan bersedia merespons pertanyaan para pewarta. "Sehat," ujar Novanto mengatakan kondisi fisiknya.

Ia juga mengaku menyerahkan kepada persidangan berkaitan dengan putusan sela pada Kamis (4/1/2018). "Kita serahkan semua ke penyidik, JPU [jaksa penuntut umum] , kita percayakan semuanya," kata Novanto.
Namun, saat dikonfirmasi tentang pemeriksaan Novanto tidak menjawab spesifik. Ia cuma mengaku agenda hanya klarifikasi. "Klarifikasi saja," ujar Novanto singkat.

Setya Novanto didakwa terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Nilai total proyek itu ditaksir mencapai Rp5,9 triliun.

Novanto diduga berperan penting dalam kasus korupsi e-KTP lantaran bisa memastikan usulan anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun disetujui DPR RI. Ia disebut meminta agar para pengusaha memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II kala itu.

Peran penting itu dibayar dengan uang senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS. Uang untuknya diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu diberikan oleh seseorang bernama Made Oka Masagung.

Karena perbuatannya Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Setnov pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.

Dalam kasus yang sama, Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pihak lain telah divonis hakim. Andi divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kamis (21/12/2017). Sedangkan Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH