Menuju konten utama

Setya Novanto dan Anaknya Diperiksa KPK di Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Setya Novanto dan Anaknya Diperiksa KPK di Kasus Korupsi E-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Kedatangan Novanto dalam rangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Novanto mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/12/2017) siang sekitar pukul 13.20 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu memasuki Gedung Merah Putih. Sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasi sejumlah hal terkait dirinya dan keluarga. Namun, Novanto tampak bungkam dan langsung memasuki gedung KPK.

Novanto terlihat sehat saat melangkah masuk. Ia pun terlihat sempat bertemu dengan anaknya Rheza Herwindo sebelum memasuki ruangan. Ayah dan anak itu pun berpelukan sebelum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menuju ruang pemeriksaan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan KPK melakukan pemeriksaan kepada Novanto. Ia mengaku, mantan Ketua DPR itu diperiksa sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

"Sebagai saksi untuk ASS," kata Febri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (22/12/2017).

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dari keenam tersangka, sudah ada empat orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan Ketua DPR non-aktif Setya Novanto. KPK mendakwa Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka mendakwa Novanto untuk dipenjara seumur hidup.

Sementara itu, dalam perkara Anang, KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri