Menuju konten utama

Setya Novanto Cabut Kuasa yang Diberikan ke Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi mengklaim mantan kliennya, Setya Novanto, dipaksa penyidik KPK untuk mencabut 12 kuasa yang diamanatkan kepadanya.

Setya Novanto Cabut Kuasa yang Diberikan ke Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menunjukkan surat eksepsi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik (e-KTP) Fredrich Yunadi mengklaim mantan kliennya Setya Novanto dipaksa penyidik KPK untuk mencabut 12 kuasa yang diamanatkan kepadanya.

Ia menyinggung bahwa satu dari dua belas kuasa tersebut merupakan pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saat menjadi penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich pernah melaporkan Agus dan Saut ke kepolisian karena kembali menetapkan mantan Ketua DPR itu sebagai tersangka.

"Bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik mencabut 12 surat kuasanya yang beliau pernah berikan ke saya meskipun dalam hal ini surat laporan polisi dimana Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga melakukan tindak pidananya itu semuanya sedang berjalan," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fredrich tidak merinci usaha penyidik dalam menekan Novanto untuk mencabut kuasa tersebut. Namun, ia mengklaim pelaporan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.

Usai persidangan, mantan Ketua DPR itu mengaku sudah mencabut kuasa Fredrich.

"Sudah...sudah saya cabut," kata Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Novanto tidak merinci kuasa apa yang dicabut. Ia pun tidak menjelaskan apakah pencabutan juga menyinggung tentang pelaporan terhadap Agus dan Saut. Namun, ia memastikan pencabutan kuasa dilakukan tanpa paksaan.

Penasihat hukum Novanto Maqdir Ismail membenarkan bahwa Novanto telah mencabut kuasanya kepada Fredrich. Namun, ia tidak tahu maksud isi pencabutan kuasa tersebut.

"Saya terima satu surat kopinya [salinan], surat ini ditujukan kepada Pak Fredrich, yaitu mencabut kuasa. Cuma saya nggak tahu kuasa ini kuasa apa," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Maqdir mengaku menerima 8 surat kuasa dari istri Novanto Dekati Astriani Tagor. Namun, pria yang juga penasihat hukum Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam belum memahami isi detail kuasa tersebut. Ia pun tidak mengetahui kuasa yang dicabut merupakan kuasa hasil laporan Fredrich. "Ini yang dicabut ini 8 surat kuasa cuma saya nggak ngerti surat kuasa apa karena gak disebutin apa-apa," kata Maqdir.

Maqdir tidak bisa memastikan apakah kuasa tersebut termasuk kuasa melaporkan Agus dan Saut. Ia belum menanggapi apakah akan memeriksa lebih lanjut atau tidak tentang kuasa tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri