tirto.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017, Ketua DPR RI, Setya Novanto menyatakan belum menetapkan langkah praperadilan dengan alasan masih menyelesaikan tugas kedewanan.
"Belum, saya belum memikirkan soal praperadilan. Saya masih memikirkan untuk menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan, dan tugas-tugas partai. Jadi saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal yang terbaik," kata Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017).
Sama seperti halnya Novanto, Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono pun menyatakan belum ada rencana praperadilan dari yang bersangkutan.
"Ada pun berbagai berita yang terkait dengan proses hukum ini antara lain bahwa ketua umum akan mengajukan praperadilan. Itu sampai sekarang belum ditetapkan dan belum diputuskan. Meski pun itu hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia termasuk yang ada pada Ketua Umum Pak Setya Novanto terkait kasus yang sedang dihadapinya," kata Agung setelah rapat dewan pakar dan DPP Golkar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).
Agung juga menyatakan Golkar belum menetapkan kuasa hukum untuk mendampingi Novanto menghadapi proses hukum. "Sampai hari ini kami belum menetapkan siapa pengacaranya. Belum menetapkan siapa penasihat hukum atau pengacaranya secara resmi," kata Agung.
Dirinya pun berharap masalah Novanto segera selesai. Terutama, kata Agung, karena dalam sidang Irman dan Sugiharto tidak ada fakta yang memberatkan Novanto.
"Kami berharap Pak Novanto bisa cepat selesai masalahnya. Apalagi kemarin setelah mendegar berita dalam putusan pengadilan terkait e-KTP ini, yaitu Irman dan Sugiharto, bahwa ketua umum tidak disebut-sebut. Tidak terkait dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan saja ini memperkuat bahwa beliau (Setnov) tidak terlibat dalam kasus e-KTP," kata Agung.
Selain itu, Agung juga berharap agar seluruh elemen petinggi Golkar tetap kompak dalam menjaga soliditas partai. "Kami berharap tentang pentingnya soliditas, pentingnya kekompakan. Dewan pakar bersama dewan pembina dan dewan kehormatan partai menjaga soliditas partai seutuhnya. dengan demikian, seluruh masalah bisa dihadapi. Tujuan apa pun tentu bisa kita selesaikan jika ada kekompakkan ini," kata Agung.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Dalam keterangan kepada pers Senin (17/7/2017) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto