Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Setop Operasi Bioskop Selama Corona, CGV PHK 1.478 Karyawan?

CGV Cinemas mencatat terdapat sebanyak 1.478 karyawan yang berhenti bekerja dari total 2.147 karyawan selama bioskop menutup operasional terhitung sejak 3 bulan.

Setop Operasi Bioskop Selama Corona, CGV PHK 1.478 Karyawan?
Ilustrasi Bioskop. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) yang merupakan pemilik bioskop CGV Cinemas mencatat terdapat sebanyak 1.478 karyawan yang berhenti bekerja dari total 2.147 karyawan selama bioskop menutup operasional terhitung sejak 3 bulan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ribuan karyawan tersebut tidak tercantum dalam kolom PHK. Namun, ada dalam keterangan Pengunduran diri karyawan dan Daily Worker serta Part Timer (DWPT) yang tidak bekerja karena tidak ada pekerjaan diakibatkan penutupan sementara operasional Perseroan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berkata bahasa tersebut merupakan kata lain dari PHK dalam kosa kata yang lebih halus.

“Masuk katagori PHK, cuma diperhalus dengan bahasa mengundurkan diri," kata Bhima saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (2/6/2020).

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan dalam laporan keterbukaan informasi tidak mencatat angka PHK. Salah satu alasannya adalah demi menjaga nama baik perusahaan.

"Kalau gak dicatat PHK, brand image di mata investor tetap terjaga, sehingga masih menarik investor untuk beli saham. Ada beban operasional yang berkurang tapi semu karena perusahaan tidak membayar kompensasi yang seharusnya," jelas dia.

Ia menjelaskan, kasus seperti CGV mungkin juga terjadi di beberapa perusahaan lain. PHK sesuai undang-udang ketenagakerjaan ada dua bentuk, yang pertama pengunduran diri karena masa kontrak habis, kedua karena pekerja melakukan pelanggaran berat atau kriminal yang merugikan perusahaan.

“Kalau modusnya alasan pertama maka ini tidak bisa sepenuhnya dibenarkan, apalagi sepihak dari perusahaan maka masuk ke PHK dan wajib hukumnya perusahaan membayar kompensasi sesuai undang undang," jelas dia.

Dalam hal ini kementerian tenaga kerja yang harus memonitor dan memantau apakah koorporasi sudah memberikan hak pada pekerja.

"Di sinilah pihak dinas ketenagakerjaan harus turun tangan. Masalahnya tidak semua perusahaan punya serikat pekerja yang solid shingga pekerja yang di-PHK banyak tak mendapatkan hak hak nya," terang dia.

Direktur Graha Layar Prima, Yeo Deoksu sebelum mencantumkan jumlah karyawan yang mengundurkan diri akibat Corona, menjelaskan perihal kondisi keuangan perusahaan yang terganggu akibat hilangnya pendapatan selama 3 bulan.

Yeo menjelaskan, pendapatan CGV turun sampai 75 persen sejak ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski sudah tiga bulan tutup, ia mengaku belum ada kebijakan untuk melakukan PHK, hingga saat ini baru ada pemotongan gaji sebesar 50 persen pada 669 karyawan dari total 2.147 karyawan CGV.

“Wabah ini sangat berdampak hingga penghentian operasional total. Perseroan telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan operasional bioskop CGV berdasarkan instruksi pemerintah hingga waktu yang belum ditentukan," jelas dia, Jumat (29/5/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz