tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) meyakini langkah yang ditempuh mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) telah tepat dan tidak melanggar aturan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pelanggaran kode etik.
"Saya yakin Pak Ade sangat mengerti apa-apa yang berkaitan dengan masalah aturan-aturan yang ada," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan bahwa Ade sudah bekerja secara baik dan telah melakukan langkah-langkah terbaik untuk kepentingan DPR.
Untuk itu, Novanto meminta Akom mempelajari berkas dan materi soal mekanisme rehabilitasi nama baiknya terlebih dahulu.
"Dia masih berobat di Singapura tapi saya selaku ketua umum pasti melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan berjuang mengembalikan nama baiknya, setelah adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam putusan MKD, Akom diberikan sanksi ringan (teguran tertulis), terkait pengaduan Komisi VI tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN) padahal BUMN merupakan mitra Komisi VI.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu tidak mudah," ujar Akom.
Akom juga menegaskan, langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan setelah sepuluh hari ke depan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto