Menuju konten utama

Setnov Bantah Beri Perintah ke Eni Saragih untuk Kawal Proyek PLTU

Eni Saragih menegaskan posisinya dalam kasus ini hanyalah petugas partai dan diperintahkan atasannya.

Setnov Bantah Beri Perintah ke Eni Saragih untuk Kawal Proyek PLTU
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku tak pernah memberi perintah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih untuk mengawal proyek PLTU-Riau-1. Ia mengklaim hanya mengenalkan Eni kepada Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

"Waduh saya sih enggak, kenalkan saja dan lain-lainnya Bu Eni dan pak itu [Johannes Kotjo]," kata Setnov selepas memberi kesaksian di sidang kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menegaskan posisinya dalam kasus ini hanyalah petugas partai. Politisi Golkar ini mengaku dirinya diperintahkan atasannya di partai.

"Karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya atas dasar itu," kata Eni Saragih saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (26/9/2018).

Meski begitu Eni enggan merinci siapa atasan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan kalau dirinya diminta untuk mengawal proyek ini.

Saat ditanya mengenai ini, Setya Novanto justu meminta awak media bertanya langsung ke Ketua Umum Golkar saat ini, yakni Airlangga Hartarto terkait dengan pernyataan Eni tersebut.

"Langsung saja [tanya] dengan ketua [Ketua Umum Golkar] yang baru," kata Setnov.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto