tirto.id - Sekretariat Kabinet menginstruksikan kepada seluruh menteri untuk tidak melakukan open house maupun buka bersama selama bulan puasa Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Aturan tersebut dijelaskan dalam surat R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang terbit pada tanggal 24 Maret 2022. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu menginstruksikan agar kegiatan buka bersama maupun open house tidak digelar tahun ini meski pandemi melandai. Instruksi tersebut diklaim sesuai arahan Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2022.
"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadhan dan Hari Idul Fitri 1443 H," bunyi poin 2 dalam surat yang ditandatangani 24 Maret 2022 sebagaimana dilihat Tirto, Kamis (31/3/2022).
Instruksi tersebut pun diimbau untuk dipatuhi sesuai arahan presiden. Arahan tersebut pun diminta untuk ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing.
Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan arahan tentang perkembangan penanganan pandemi COVID pada 23 Maret 2022 lalu. Dalam arahan tersebut, Jokowi menuturkan bahwa situasi pandemi sudah membaik jelang bulan suci Ramadan.
Pemerintah membolehkan para muslim untuk solat tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga membolehkan mudik selama memenuhi syarat vaksin 2 kali dan 1 kali booster serta penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi Jokowi melarang open house dan buka bersama bagi para pejabat dan pegawai ASN.
"Namun, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi pada 23 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari laman Setkab.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri