tirto.id - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus rencana kerusuhan di 'Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI'. Dia adalah MN, diduga berperan mengadakan pertemuan dengan tersangka lain.
"Ia disangkakan Pasal 169 KUHP yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
Asep mengatakan MN bekerja sebagai wiraswasta sekaligus anggota inti komunitas Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPJN).
Sebelum ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Abdul Basith. Basith ramai dibicarakan karena dia berstatus dosen di salah satu kampus negeri di Bogor. MN diduga mengorganisasi pertemuan Basith dan anggota lain.
Basith diduga memasok bom. Ia lantas disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Basith ditangkap pada 28 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.
Ada 29 bom ikan yang diduga akan digunakan untuk meneror Ibu Kota dan sudah disita polisi. Bom ini, kata polisi akan diledakkan di kawasan Jakarta Barat. Tujuannya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kuasa hukum Basith, Gufroni, membantah kliennya sebagai otak sekaligus pemodal dalam rencana teror pada aksi mujahid 212.
"Menurut klien kami, yang mengarsiteki, menginisiasi dan mendanai serta hal-hal yang dituduhkan, bukanlah klien kami, tetapi beberapa orang terpandang," ujarnya, tanpa menjelaskan lebih jauh siapa orang terpandang yang ia maksud.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino