tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto sebagai saksi dugaan tindak pidana penyuapan di pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC pada Liga 2 2018.
Pemanggilan itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S/Pgl/113/I/2019/Tipikor yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi bertanggal 31 Januari 2019.
Gatot membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya, diperiksa di Bareskrim,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (7/2/2019).
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya bagi dia, penyidik pertama kali meminta keterangannya pada Rabu (26/12/2018).
Dalam pemeriksaan pertama, Gatot mengaku ditanyakan soal tugas dan fungsi dirinya serta kompetisi sepak bola dan dicecar 25 pertanyaan.
“Materi pemeriksaan bersifat umum yaitu tentang tugas pokok dan fungsi Sesmenpora. Yang kedua ialah berkaitan dengan bergulirnya sebuah kompetisi dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), terakhir bagaimana komitmen Kemenpora tentang pengentasan pengaturan skor ini,” ujar dia usai pemeriksaan.
Gatot menyatakan, pihaknya mendukung penuh keberadaan Satgas Anti Mafia Sepakbola yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kemudian ia menyampaikan bahwa pihaknya akan kooperatif jika ada pemeriksaan lanjutan.
“Seandainya dipanggil lagi, kami akan datang,” ucap Gatot.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno