Menuju konten utama

Seskab Pramono Anung Pastikan Tak Ada Perintah Sadap SBY

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyatakan tidak pernah ada permintaan atau instruksi dari lembaga negara untuk penyadapan perangkat komunikasi milik mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seskab Pramono Anung Pastikan Tak Ada Perintah Sadap SBY
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberi keterangan dalam konferensi pers di WIsma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). Foto/Andriansyah.

tirto.id - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyatakan tidak pernah ada permintaan atau instruksi dari lembaga negara untuk penyadapan perangkat komunikasi milik mantan Presiden RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau (SBY) karena ini bagian dari penghormatan kepada Presiden yang ada," kata Pramono usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/2/2017) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Pramono ini menanggapi keterangan pers SBY yang meminta Polri segera mengusut dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap sambungan telpon miliknya. Bila pelaku penyadapan ialah lembaga negara, SBY mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas.

Tapi, Pramono menyatakan enggan menanggapi isi persidangan ke-8 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi pangkal sebab kemunculan isu penyadapan ke telpon SBY. Alasan Pramono, hal itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dugaan penyadapan menjadi spekulasi yang meluas karena di persidangan Ahok, salah kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti adanya percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin via telpon.

Saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Demokrat pada Rabu sore, SBY mengatakan bila percakapan dirinya dengan Ma'ruf Amin atau percakapan dengan pihak mana pun disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, berarti ilegal.

"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar SBY.

Dia mengimbuhkan sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.

Dia juga berpendapat persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga penyelidikan Polri tak perlu menunggu laporan dari dirinya.

Meskipun demikian, SBY mengaku tidak meyakini dirinya disadap karena sebagai mantan Presiden dirinya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Pengawalan yang diperoleh meliputi pengawalan terhadap dirinya sebagai individu, kegiatan hingga kerahasiaan pembicaraannya.

"Jadi, saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," ujar SBY.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom