tirto.id - Semua peserta pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (23/9/2018) besok.
Penyerahan LADK wajib dilakukan setiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK bisa dilakukan langsung di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat pusat.
"Untuk parpol dan DPD, diharapkan ketika menyerahkan jangan sampai terlambat, karena 23 September itu batasnya jam 8 pagi sampai 6 sore waktu setempat," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, LADK wajib diserahkan semua peserta pemilu. Ada sanksi yang dapat diberikan, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jika LADK tak diserahkan hingga tenggat.
Sanksi bagi mereka adalah pembatalan keikutsertaan pemilu di wilayah terkait. Sanksi itu tidak berlaku untuk kandidat pilpres.
"Tapi KPU menentukan tim kampanye paslon laporan awal dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September," kata Hasyim.
KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan tim kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan tim kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI hingga H-1 kampanye.
"Kalau nama tim kampanye sudah pernah disampaikan, hanya perbaikan dan perubahan sangat mungkin terjadi," ujar Hasyim.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani