Menuju konten utama

Seluruh Napi Teroris di Rutan Mako Brimob Sudah Dipindahkan

Setyo mengaku tidak tahu kemana 10 napi terorisme itu dipindahkan.

 Seluruh Napi Teroris di Rutan Mako Brimob Sudah Dipindahkan
Bus pembawa napi teroris keluar Mako Brimob untuk dipindahkan pasca pihak kepolisian mampu melumpuhkan ricuh napi teroris di Blok C Rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (10/5/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan seluruh narapidana terorisme di Rumah Tahanan Salemba cabang Kelapa Dua, Depok sudah dipindahkan menyusul insiden kerusuhan yang menewaskan 5 anggota polisi dan 1 napi teroris.

Setyo menegaskan, saat ini napi terorisme yang keseluruhan berjumlah 156 sudah tidak ada di rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Sebelumnya, polisi telah memindahkan 145 orang ke lapas Nusakambangan, sedangkan 10 lainnya masih berada di rutan dan 1 lainnya sudah meninggal dunia.

"Di sana sudah kosong," kata Setyo di Mabes Polri, Senin (14/5/2018).

Meski begitu, Setyo mengaku tidak tahu kemana 10 tahanan itu dipindahkan. Ia hanya menjelaskan bahwa Densus 88 Anti Teror yang akan melakukan penilaian terhadap tempat tahanan 10 orang napi tersebut.

"Itu kewenangan Densus," jelasnya singkat.

Kericuhan di Mako Brimob Kelapa Dua berlangsung selama 38 jam mengakibatkan hilangnya nyawa lima anggota polisi. Kebanyakan dari mereka terdapat luka sayatan senjata tajam di sekujur tubuh dan bagian lehernya. Selain itu, dari jenazah korban juga ditemukan luka bekas tembakan.

Dalam kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua tersebut, sempat tersebar dugaan bahwa pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman memerintahkan napi terorisme untuk berhenti melakukan perlawanan.

Dalam rekaman yang beredar, suara yang diduga sebagai suara Aman menyuruh napi berhenti karena perlawanan mereka sifatnya dunia. Aman juga menegaskan bahwa perlawanan napi sia-sia karena mereka berada di kandang singa.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto