Tim Pengacara Muslim menyatakan tidak sembarang orang bisa menemui Abu Bakar Ba'asyir jika narapidana terorisme itu bebas. Orang-orang yang bisa bertemu Ba'asyir akan dibatasi.
LBH Masyarakat mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Jelang kedatangan 155 narapidana terorisme dari Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Pulau Nusakambangan, petugas kepolisian melakukan pengamanan dan sterilisasi di kawasan tersebut.