tirto.id - Intelektual muda Nahdlatul Ulama Ubaidillah Amin Mochammad menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme mengingat pembahasan Rancangan UU Antiterorisme masih mandek di DPR.
"Ini sudah genting. Presiden harus segera menerbitkan Perppu antiterorisme, segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas," kata Ubaidillah di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dua kejadian kekerasan berturut-turut, yakni aksi kekerasan di Rumah Tahanan Slemba di Kompleks Mako Brimob dan peledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya, Jawa Timur, merupakan persoalan serius.
"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa Presiden Jokowi dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris," kata koordinator Forum Kiai Muda NU itu.
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil beberapa substansi dari RUU Anterorisme dan menambah substansi yang terlewati sebagai bahan perppu.
Setidaknya, kata dia, Perppu Antiterorisme itu berisi tentang beberapa substansi mulai upaya-upaya deradikalisasi, pihak-pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris, dan bentuk-bentuk penegakan hukumnya.
"Dengan tiga hal mendasar itu, terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir," kata Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, Jawa Timur itu.
Ia berharap legislator di Senayan juga responsif terhadap perkembangan radikalisme dan terorisme dengan tidak mengulur-ulur pembahasan RUU Antiterorisme.
"Jangan sampai karena faktor politis kemudian penyelesaian RUU Terorisme berlarut-larut. DPR harus jernih melihat ancaman nyata para teroris, semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apa pun," katanya.
Selain itu, pemerintah dari unsur BNPT, Kemenag, Kemendibud, Kemenristek Dikti dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar melakukan gerakan deradikalisasi.
"Data terbaru virus radikalisme sudah sangat masif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi," katanya.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani